Buktikan Janji, Ketua DPRD Demak Kawal Langsung Aliansi Gebrak ke DPR RI

DEMAK – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) bertolak menuju Jakarta guna menyuarakan berbagai persoalan di bidang ketenagakerjaan. Dalam lawatannya, pihak Gebrak melakukan audiensi bersama Komisi IX DPR RI serta anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Tenaga Kerja pada Kamis (17/9/26).

Keberangkatan rombongan buruh asal Demak ini turut dikawal secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata. Aksi pendampingan dari pimpinan dewan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan terhadap suara para pekerja yang dibawa langsung ke Senayan.

H. Zainul Munashikin selaku anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB yang juga duduk di Panja RUU Ketenagakerjaan menyatakan pihaknya telah menerima kedatangan perwakilan serikat buruh tersebut.

“Kami Komisi IX dari Fraksi PKB menerima perwakilan dari badan serikat pekerja dari Kabupaten Demak. Mereka ini mewakili ratusan ribu pekerja yang ada di Demak,” tutur Zainul.

Kedatangan para pekerja tersebut bertujuan untuk memantau perkembangan terkini terkait proses pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja yang saat ini sedang digarap oleh Komisi IX DPR RI.

Zainul memaparkan bahwa draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja telah selesai disusun oleh Komisi IX berdasarkan hasil kerja Panja. Langkah berikutnya, Panja Komisi IX dijadwalkan segera melanjutkan pembahasan bersama pihak pemerintah.

“Kami di Komisi IX sudah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja dari hasil Panja kami di Komisi IX. Mulai minggu depan kami Panja Komisi IX akan bertemu dengan pemerintah,” ujarnya.

Di samping itu, para buruh Demak juga menitipkan lima poin tuntutan utama agar dimasukkan ke dalam draf pembahasan RUU tersebut.

Adapun lima isu yang disuarakan meliputi sistem pengupahan, status outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga masalah uang pesangon serta batas usia pensiun.

Menurut Zainul, sebagian masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja sebenarnya telah terakomodasi dalam draf hasil Panja. Kendati demikian, masih ada beberapa poin lanjutan yang perlu didiskusikan kembali.

“Beberapa masukan dari teman-teman FSPKEP, sebagian sebetulnya sudah terakomodir di dalam RUU hasil Panja, tapi ada juga beberapa poin yang belum masuk. Nanti akan kita diskusikan lagi dengan teman-teman di Panja,” jelasnya.

Pihaknya berharap deretan masukan tersebut mampu menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah nantinya.

“Insyaallah kami Komisi IX, standing position kami adalah di para pekerja,” tegas Zainul.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak), Jangkar Puspito, mengungkapkan bahwa kunjungan mereka ke Kompleks Parlemen adalah demi menyalurkan aspirasi warga Demak, khususnya kalangan pekerja.

“Kami perwakilan dari masyarakat Demak, khususnya mewakili buruh se-Kabupaten Demak. Kami dari Aliansi Gebrak datang ke Gedung DPR RI untuk bertemu Komisi IX dan anggota Panja RUU Ketenagakerjaan dengan memberikan lima aspirasi dan lima usulan terhadap RUU Perlindungan Tenaga Kerja,” ucap Jangkar.

Ia menekankan, pihak Gebrak amat berharap agar seluruh usulan tersebut dapat diakomodasi dalam regulasi RUU Perlindungan Tenaga Kerja sehingga produk hukum yang disahkan kelak benar-benar menjamin perlindungan bagi kaum buruh.

Jangkar menambahkan, pihaknya siap terus mengawal setiap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup buruh serta warga Demak secara luas.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua DPRD Demak Zayinul Fata yang menegaskan komitmen dukungannya terhadap perjuangan kaum buruh. Kehadirannya mendampingi rombongan Gebrak hingga ke DPR RI menjadi wujud nyata keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat.

Langkah pendampingan ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyaluran aspirasi warga, utamanya menyangkut sektor ketenagakerjaan, perlu mendapat pengawalan bersama antara serikat pekerja dan unsur legislatif daerah.

Lewat audiensi tersebut, para buruh Demak menaruh harapan besar agar kelima isu krusial yang mereka bawa dapat menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja antara pihak DPR RI dan pemerintah.