Profesor Bambang Hero Saharjo tetap dikenang sebagai figur pemberani yang konsisten menjaga kelestarian lingkungan, meski sempat menghadapi gugatan senilai Rp510 miliar akibat kesaksiannya terkait kebakaran hutan. π³π₯
Bambang sendiri merupakan seorang pakar forensik kebakaran hutan yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Perjalanan ini berawal dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Rokan Hilir, Riau, pada tahun 2013, yang melahap kurang lebih 1.000 hektare lahan gambut.
Ketika itu, Bambang menyampaikan keterangan ahli yang didasarkan pada metode analisis ilmiah. Usai PT Jatim Jaya Perkasa divonis harus menanggung ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan, perusahaan tersebut justru melayangkan gugatan terhadap Bambang senilai Rp510 miliar pada tahun 2018.
Gugatan itu mencakup Rp500 miliar untuk klaim kerugian imateriil serta Rp10 miliar untuk biaya yang berkaitan dengan masalah lingkungan. Meskipun demikian, pada bulan Oktober 2018, pihak perusahaan memutuskan mencabut gugatan tersebut sebelum pokok perkara masuk tahap pemeriksaan di pengadilan.
Langkah perjuangan Bambang tidak berhenti sampai di situ saja. Memasuki tahun 2019, ia sukses meraih penghargaan internasional John Maddox Prize berkat keteguhan dan keberaniannya membela sains di tengah berbagai tekanan.
Pengalaman ini memberikan pelajaran bahwa data ilmiah serta keberanian para pakar memegang fungsi krusial demi menegakkan keadilan lingkungan. Bagaimana pandangan kalian mengenai bentuk perlindungan hukum bagi para ahli yang memberikan kesaksian untuk kelestarian alam? π
Sumber: RUANG.ID | Cerita Profesor IPB Bambang Hero Bongkar Karhutla Riau | Arfrian Rahmanta | 22 Oktober 2026 | *ilustrasi AI

Leave a Reply