SURABAYA – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dinantikan bisa menjadi pijakan segar demi memperkuat posisi buruh. Mulai dari kejelasan status kerja, hak pesangon, sampai perlindungan jaminan sosial tatkala perusahaan dihadapkan pada masa-masa sulit ekonomi.
Suyatno selaku Koordinator Wilayah Garda Metal FSPMI Jawa Timur menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI atas disahkannya aturan tersebut. Meskipun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan nantinya tetap konsisten supaya poin-poin yang sudah disetujui tidak bergeser saat regulasi resmi berjalan.
“Kita berharap ketika nanti diundangkan, tidak ada pasal-pasal yang di luar kesepakatan. Kita berharap pekerja outsourcing dan karyawan kontrak semuanya mendapatkan perlindungan melalui undang-undang ini,” kata Suyatno.
Di samping itu, persoalan kepastian hak pesangon dinilai krusial bagi para pekerja. Pihak FSPMI menaruh harapan besar agar aturan terkait pesangon ini sanggup memberikan proteksi layak, termasuk nominal dua kali PMTK yang selama ini diperjuangkan kaum buruh.
Tidak hanya soal pesangon, Suyatno juga memberikan catatan khusus mengenai pentingnya jaminan bagi mereka yang harus kehilangan pekerjaan karena tekanan ekonomi. Keberadaan jaminan ini dipandang mendesak agar buruh tetap mengantongi kepastian hak di tengah situasi bisnis yang penuh ketidakpastian.
“Semoga undang-undang yang baru ini bisa memberi ketenangan kepada kaum buruh ketika perusahaan dalam kondisi sulit, ketika ekonomi tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, FSPMI berharap aturan ini tidak sekadar disahkan saja, melainkan benar-benar diimplementasikan guna menjamin perlindungan hak pekerja. Pelaksanaan yang konsisten ini penting agar buruh bisa merasakan kepastian hukum, kemudahan akses jaminan sosial, serta perlindungan yang mendongkrak kesejahteraan mereka.

Leave a Reply