Usut Kasus Korupsi Rp 121,7 Miliar di Gresik, Polisi Langsung Sita Puluhan Tanah KIG

Dugaan rasuah pengadaan tanah di Gresik kini memasuki babak baru. Jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menyita 66 bidang tanah kepunyaan PT Kawasan Industri Gresik (KIG). Lokasinya tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Desa Golokan, Purwodadi, hingga Srowo di Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan yang ada di Kecamatan Ujungpangkah.

Transaksi pengadaan lahan itu sendiri terjadi pada rentang waktu 2011 hingga 2014 dengan total anggaran mencapai Rp 121,7 miliar. Aparat menduga pelaksanaannya menyalahi aturan lantaran berjalan tanpa perencanaan matang, tanpa SOP, tidak mengantongi izin pemegang saham, serta mengabaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan sesuai standar perusahaan maupun anak usaha BUMN. Tidak hanya itu, polisi menemukan adanya masalah pada aspek legalitas dan tata ruang wilayah atau RTRW.

Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama memastikan bahwa langkah penyitaan ini diambil guna menunjang proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menyatakan, “Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang … dengan luas kurang lebih 106 hektare.”

Sampai saat ini, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, meski status tersangka belum disematkan kepada siapapun. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan berbagai barang bukti serta mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli. Terkait jumlah kerugian keuangan negara, Polda Jatim masih menunggu hasil audit resmi dari BPK RI, kendati estimasi sementara berada di angka seratusan miliar rupiah.

Sumber: detikJatim | Dugaan Korupsi Rp 121,7 M di Gresik, Polda Jatim Sita 89,8 Ha Lahan KIG | Jemmi Purwodianto | Rabu, 30 Sep 2026 19:10 WIB

*ilustrasi AI