Suasana memanas di Washington setelah Presiden AS Donald Trump pada Jumat lalu mendeklarasikan bahwa CNN, MS NOW, dan Politico dilarang menginjakkan kaki di kompleks White House secara langsung. Keputusan ini diambil karena pemberitaan dari media-media tersebut dinilai sebagai “fake news”, fiksi, serta menyajikan kabar negatif secara terus-menerus.
Keesokan harinya pada Sabtu, para jurnalis dari tiga media itu mendapati diri mereka ditolak masuk dan lencana persnya langsung disita. Tak tinggal diam, pada Senin (21/9), ketiga outlet tersebut melayangkan gugatan terhadap pemerintah ke pengadilan federal di Washington. Mereka menilai tindakan pelarangan ini merupakan serangan telanjang terhadap Amandemen Pertama yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan serta proses yang jelas, sementara sidang darurat dijadwalkan pada Rabu.
Situasi bertambah runyam karena stasiun televisi besar seperti ABC, CBS, NBC, dan Fox News turut melakukan aksi mogok. Jaringan-jaringan ini menolak mengambil alih tugas pool TV setelah CNN—yang semestinya berjaga pada giliran tersebut—dilarang masuk. Akibatnya, berbagai acara resmi Trump untuk sementara waktu tidak didukung oleh pasokan kamera TV bersama seperti sedia kala. Ketika peresmian helipad baru di White House berlangsung, suara acara tersebut bahkan nyaris tak terdengar pada siaran resmi lantaran mikrofon pool tidak digunakan.
Sementara itu, Trump memberikan pembelaan bahwa langkah ini bukanlah sebuah serangan terhadap kebebasan pers, melainkan “serangan ke fake news” yang ia sebut sudah menyerupai kanker. Di sisi lain, pihak media berpandangan bahwa pemerintah sama sekali tidak boleh bersikap pilih-pilih terhadap liputan yang mereka sukai. Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian berat mengenai batas kewenangan seorang presiden dalam menyingkirkan media yang tidak disukainya.
Sumber: Reuters | CNN, MS NOW and Politico sue Trump, challenging White House ban | Reuters Staff | 21 September 2026 | ilustrasi AI

Leave a comment