Malang – Seorang wanita muda di Kabupaten Malang nyaris menjadi korban pemerkosaan dengan modus lowongan pekerjaan. Awalnya, korban ditawari pekerjaan oleh pria berinisial MT (46) yang ia kenal lewat media sosial Facebook.
Kasat Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, korban yang berasal dari Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, dijemput di rumahnya menggunakan sepeda motor oleh MT. Tersangka mengajak korban bekerja di sebuah koperasi yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin (14/9/2026).
“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” ujar Yulistiana pada Selasa (22/9/2026) di Mapolres Malang.
Selanjutnya, korban dibawa menuju sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di lokasi, korban diminta menunggu di ruang tamu karena tersangka beralasan hendak mengambil atau menyiapkan kendaraan. Namun, pelaku kemudian berterus terang bahwa dirinya tidak berniat mencarikan pekerjaan.
“Di sini tersangka ini justru hendak melakukan hubungan seksual dengan korban,” ungkap Yulistiana.
Seketika itu pula korban memberikan penolakan. Tersangka lalu diduga melakukan pemukulan serta mencekik korban. MT juga disebut mengancam menggunakan celurit serta mengikat tangan korban memakai tali.
“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” ucapnya lagi.
Pada akhirnya, korban berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan tersebut membuat pelaku melarikan diri. Akan tetapi, sebelum kabur, MT sempat mengambil ponsel milik korban yang tertinggal di ruang tamu.
Pihak kepolisian lantas bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban beserta sejumlah saksi. Usai melaksanakan gelar perkara, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jombang.
“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” terang Yulistiana.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, seutas tali sepanjang kurang lebih 4 meter, celurit, palu, serta ponsel korban yang rencananya hendak dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yulistiana tak lupa mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang datang dari media sosial, khususnya dari individu yang baru dikenal.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” pungkasnya. (AB)

Leave a comment