Kabar mengejutkan datang dari Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena yang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, padahal ia baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.
Mengenai latar belakangnya, ia bukanlah figur kemarin sore. Pria kelahiran Boroko tanggal 8 Januari 1975 ini merupakan anak ke-8 dari 9 bersaudara buah hati pasangan Ismet Lasena dan Dariman Lauma, di mana sang ayah merupakan imam besar masjid. Riwayat pendidikannya bermula di SD Negeri IV Boroko serta SMP Negeri 1 Kaidipang, sebelum akhirnya merantau ke Palu guna menempuh pendidikan di SMEA Negeri Palu. Perjalanannya berlanjut dengan mengambil S1 Akuntansi di STIE Panca Bhakti Palu hingga lulus tahun 2002, S2 Ekonomi Pembangunan UGM tahun 2013, hingga merampungkan S3 Administrasi Publik di Universitas Negeri Gorontalo.
Jejak kariernya juga terbilang panjang. Dirinya sempat menduduki posisi sebagai Ketua KNPI, Majelis Pertimbangan BKPRMI 2015, Presidium KAHMI 2016, Ketua PTMSI Bolmut 2022-2024, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulut 2023, sampai dipercaya mengemban tugas sebagai Pj Bupati Bolmut.
Dalam ajang Pilkada 2024, ia maju berpasangan bersama Mohammad Aditya Pontoh yang diusung PPP, dan keluar sebagai pemenang usai meraup 18.479 suara atau setara 34,69%. Akan tetapi, masa jabatannya harus tersandung masalah hukum lewat OTT sebelum genap berjalan 2 tahun.
Lembaga antirasuah tersebut total mengamankan 14 orang pada Senin 21 September 2026 yang tersebar di beberapa wilayah, yakni 5 orang di Jakarta, 8 orang di Sulut, serta 1 orang di Gorontalo. Barang bukti uang tunai yang diamankan senilai Rp200 juta dengan rincian: Rp130 juta ditemukan di kamar hotel daerah Jakarta, Rp50 juta berada dalam koper di rumah bupati, serta Rp20 juta tersimpan di kediaman Kadis PUPR. Praktik rasuah ini diduga menggunakan modus patokan fee sebesar 10% untuk bupati, 4% bagi Kadis PUPR, serta 1% untuk Pokja, yang dipicu oleh proyek pembangunan jalan Sangkub IV dengan nilai anggaran Rp1,9 miliar.
Pada hari Selasa 22 September 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan status tersangka tunggal terhadap yang bersangkutan sekaligus melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Sumber: Okezone | Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjaring OTT KPK | Tim Okezone | 22 September 2026 | *ilustrasi AI

Leave a comment