Perkara pembunuhan yang sempat bikin heboh di kawasan Puncak, Bogor, akhirnya menemui babak akhir. PN Cibinong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada M. Handika bin Jajat karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap bosnya yang merupakan pasangan suami-istri asal Pakistan, yaitu Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47).
Sidang putusan ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ratih Widayanti dengan anggota Emi Tri Rahayu serta Dewi Apriyanti. Hukuman yang diputuskan sama persis dengan tuntutan dari jaksa. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada 1 Maret 2026, di mana Handika bekerja sebagai pegawai di toko rempah milik para korban.
Pihak kepolisian sebelumnya sempat membeberkan motif di balik aksi keji ini, yakni pelaku mengaku sering dituduh mencuri serta kerap dimarahi sehingga memicu rasa dendam. Usai melakukan pembunuhan, pelaku bahkan menguras rekening korban hingga sekitar Rp16 juta. Tak butuh waktu lama, Handika berhasil dicokok polisi dua hari berselang, tepatnya pada 3 Maret 2026.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran melibatkan WNA, jasad korban sempat dipindahkan dari tempat kejadian perkara, dan pelakunya merupakan orang dalam sendiri. Kini, proses hukum di pengadilan tingkat pertama telah rampung, sementara langkah hukum lanjutan seperti banding atau kasasi diserahkan pada proses berikutnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik di tempat kerja yang dibiarkan berlarut-larut bisa berujung pada petaka. Apabila menghadapi permasalahan pekerjaan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur resmi agar emosi tidak mendominasi tindakan.
Sumber: detikNews | Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara | Haris Fadhil | 23 September 2026 | *Gambar ilustrasi diolah dengan Tools AI

Leave a comment