Enam fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Demak telah memaparkan pandangan umumnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian pandangan tersebut berlangsung dalam agenda Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada hari Kamis, 3 September 2026.
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata serta turut dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, jajaran Forkopimda, beserta para anggota DPRD Kabupaten Demak.
Sebelum agenda pembacaan pandangan umum dimulai, Zayinul Fata sempat memastikan bahwa kehadiran peserta sudah memenuhi syarat kuorum berlandaskan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.
Ia pun menerangkan, merujuk Pasal 73 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, rangkaian pembicaraan tingkat pertama setelah nota pengantar dan penyerahan Raperda oleh Bupati Demak dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Demak TA 2026.
Keenam fraksi yang bergantian menyampaikan pandangannya meliputi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Lewat pandangan umum itu, tiap-tiap fraksi mengutarakan berbagai masukan, saran, pertanyaan, serta catatan penting mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Seluruh pandangan umum tersebut merupakan rangkaian dari proses pembahasan Raperda sekaligus wujud pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi DPRD terhadap kebijakan pemda.
Usai seluruh fraksi selesai berbicara, pihak DPRD Kabupaten Demak kemudian meminta Bupati Demak untuk memberikan tanggapan serta jawaban atas segala masukan, catatan, maupun pandangan yang telah disampaikan.
Agenda penyampaian jawaban dan tanggapan dari Bupati Demak tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rapat Paripurna berikutnya yang jatuh pada hari Jumat, 4 September 2026.
“Insyaallah akan dilaksanakan pada besok hari, Jumat 4 September 2026,” ungkap Zayinul Fata.
Tahapan ini menjadi kelanjutan dari proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 sebelum melangkah ke tahap berikutnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a comment