Pemkab Kediri Bakal Sisir Objek Cagar Budaya di Plosoklaten dan Siap Amankan ke Museum

Pemerintah Kabupaten Kediri lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berencana memperketat pengawasan terhadap berbagai objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di daerah Kabupaten Kediri, khususnya di kawasan Kecamatan Plosoklaten.

Kebijakan ini diambil menyusul sejumlah permasalahan pada benda bersejarah sebelumnya. Salah satu contohnya adalah Arca Durga di wilayah Plosoklaten yang sempat dilaporkan hilang, namun kini berhasil ditemukan dan dipindahkan ke Museum Sri Aji Joyoboyo.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, memaparkan bahwa ada sekitar 24 ODCB di kawasan Plosoklaten yang bakal disisir serta dievaluasi kondisinya, mulai dari aspek keberadaan, keamanan, sampai perawatannya.

“Di daerah sekitar situ ada 24 titik, itu ada ODCB, objek cagar budaya juga,” ujarnya.

Mustika menjelaskan bahwa tidak semua benda bersejarah tersebut berada di bawah pengelolaan langsung pihak pemerintah. Sebagian di antaranya ada yang terletak di desa-desa ataupun diurus oleh komunitas masyarakat setempat.

Pihak Pemkab Kediri, imbuhnya, tetap memberi kesempatan kepada pemerintah desa serta komunitas untuk merawat dan mengamankan benda-benda tersebut secara mandiri. Akan tetapi, tanggung jawab ini wajib diemban secara penuh.

“Kita akan menyisir ODCB yang ada di desa, yang ada di tempat-tempat yang dikelola oleh komunitas. Kita akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan,” terangnya.

Apabila pengelola dinilai tidak sanggup memenuhi tanggung jawab tersebut, maka pihak pemerintah bakal mengambil alih penanganannya melalui mekanisme berita acara.

“Kalau tidak sanggup akan kita tarik. Kalau mereka sanggup, mereka harus sanggup seutuhnya. Kalau ada kerusakan, apalagi kehilangan, mereka harus tanggung jawab,” tegasnya.

Mustika menargetkan proses penyisiran serta penarikan ODCB yang memerlukan pengamanan ekstra ini bisa tuntas dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

“Secara dalam kurun waktu satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” katanya.

Di samping 24 ODCB di Plosoklaten tersebut, masih ada pula beberapa peninggalan sejarah lainnya di wilayah Kabupaten Kediri yang keadaannya perlu dipantau.

Arca Durga menjadi salah satu benda yang sudah ditarik oleh Disparbud Kabupaten Kediri. Benda ini sempat dilaporkan hilang pada 19 September 2026. Selepas ditemukan, Arca Durga sempat diamankan di Polsek Plosoklaten sebelum akhirnya dibawa menuju Museum Sri Aji Joyoboyo.

Selain Arca Durga, sebuah pilar turut diamankan dan dibawa oleh Disparbud Kabupaten Kediri ke museum.

Mustika menuturkan bahwa kondisi Arca Durga telah mengalami perubahan karena sebelumnya diletakkan di ruang terbuka. Paparan cuaca dalam kurun waktu yang lama menyebabkan beberapa bagian arca tersebut menjadi aus.

“Karena waktu dan kondisinya outdoor, memang ada korosi. Kondisinya tidak sejelas yang ada. Kalau Durga kelihatannya sudah banyak yang aus,” ungkapnya.

Situasi semacam ini menjadi salah satu alasan krusial mengapa pengamanan serta perawatan benda-benda bersejarah, khususnya yang masih berada di tempat terbuka, sangat diperlukan.

Sementara itu, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3), Imam Mubarok, berpendapat bahwa ditemukannya kembali Arca Durga ini bisa menjadi momentum yang tepat guna mengoptimalkan upaya pelestarian peninggalan sejarah di Kabupaten Kediri.

Menurutnya, usai kejadian Arca Durga tersebut, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah pilar di kawasan Jengkol. Berbekal koordinasi serta izin pihak berwenang, evakuasi terhadap benda-benda bersejarah di area Plosoklaten pun dilakukan.

“Ini menjadi bagian penting dalam sisi pelestarian. Karena kita tahu bersama, ini mahal,” kata Imam.

Imam membeberkan bahwa khusus di kawasan Plosoklaten saja terdapat kurang lebih 25 titik yang membutuhkan perhatian khusus. Angka itu bahkan belum menghitung peninggalan sejarah yang tersebar di wilayah lain Kabupaten Kediri.

Menurut pandangannya, kondisi ini memperlihatkan bahwa potensi peninggalan sejarah di Kediri masih tergolong sangat besar. Di Plosoklaten sendiri, ada sejumlah benda bersejarah yang tak sengaja ditemukan warga saat sedang mengolah lahan pertanian mereka.

Hal tersebut mengindikasikan masih adanya potensi benda bersejarah yang belum teridentifikasi ataupun belum memperoleh pengamanan secara maksimal.

“Jadi bagaimana kita dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri mendukung penuh apa yang dilakukan pemerintah agar kekayaan kita yang Kediri dikenal di masa lalu itu menjadi sebuah wujud nyata, tidak hanya omon-omon gitu loh,” ujarnya.

Imam menegaskan bahwa masyarakat tetap diizinkan memanfaatkan benda maupun situs bersejarah untuk keperluan tertentu, termasuk kegiatan ibadah, asalkan senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, pemanfaatan tersebut wajib diiringi dengan kewajiban untuk merawat dan menjaganya dengan baik.

“Kalau itu dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya untuk sembahyang atau apa, asal sesuai aturan undang-undang itu diperbolehkan. Tetapi mereka harus menjaganya,” jelasnya.

Apabila warga ataupun komunitas merasa tidak sanggup melakukan perawatan, Imam menyarankan agar benda-benda tersebut diserahkan langsung kepada pihak pemerintah agar bisa disimpan di museum.

Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah terjadinya kerusakan maupun hilangnya benda bersejarah yang mempunyai arti penting bagi sejarah Kediri.

“Kalau memang tidak bisa merawat, biarlah dibawa ke museum,” pungkasnya. (AB)