Pemprov Jatim Hadirkan Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan dan Tunggakan Ojol Mulai Oktober

Surabaya – Warga Jawa Timur kembali mendapat kesempatan pembebasan pajak daerah dari Pemerintah Provinsi. Program keringanan ini berjalan selama dua bulan penuh, terhitung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2026.

Aturan tersebut berlandaskan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat, mendongkrak pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus merapikan keakuratan data kendaraan bermotor yang telah berpindah kepemilikan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jawa Timur, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Khofifah dalam rilisnya yang diterima redaksi, pada Selasa (30/9/2026).

Rangkaian fasilitas pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 mencakup:

1. Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.

2. Bebas pengenaan PKB progresif.

3. Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

4. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

5. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.

6. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Pemprov Jatim memperkirakan program pembebasan pajak daerah jilid dua ini bakal dimanfaatkan oleh sebanyak 636.662 objek pajak.

Dari pelaksanaan tersebut, angka pembebasan pajak diperkirakan menyentuh Rp1.729.355.554. Sementara itu, proyeksi pemasukan yang bakal diraup mencapai Rp272.195.719.566.

Secara rinci, penghapusan denda administratif PKB dan BBNKB diproyeksikan dipakai oleh 610.481 objek pajak dengan pemasukan senilai Rp267.674.792.430.

Selanjutnya, pembebasan PKB progresif diproyeksikan menjangkau 480 objek pajak dengan besaran pembebasan Rp628.028.230 serta pemasukan Rp1.344.823.080.

Bagi kalangan buruh, potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen diperkirakan dinikmati oleh 20.273 objek pajak, menghasilkan nominal pembebasan Rp750.747.270 dan pemasukan Rp3.002.739.821.

Di sisi lain, penghapusan tunggakan untuk wajib pajak yang masuk daftar P3KE atau DTSEN diproyeksikan dimanfaatkan 2.177 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp80.932.292 dan pemasukan Rp65.276.750.

Khusus kendaraan roda dua yang dipakai untuk layanan transportasi online masyarakat, diprediksi diserap oleh 2.830 objek pajak dengan besaran pembebasan Rp180.164.250 dan pemasukan Rp75.963.500.

Sementara itu, pembebasan tunggakan PKB bagi motor roda tiga diprediksi dipakai oleh 422 objek pajak dengan angka pembebasan Rp89.483.512 serta pemasukan Rp32.123.985.

Khofifah turut mengimbau warga agar memaksimalkan kesempatan ini sepanjang jangka waktu yang telah ditentukan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Sebelumnya, program keringanan pajak daerah tahap pertama yang bergulir pada 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak lewat bermacam-macam skema.

Selama periode pertama itu, total besaran pembebasan pajak yang diserahkan kepada wajib pajak mencapai Rp965.338.617, sedangkan perolehan pemasukan tercatat sebesar Rp214.309.924.000.

Khusus untuk penghapusan tunggakan PKB bagi ojek online, ada sebanyak 1.639 objek pajak yang sudah memanfaatkan fasilitas tersebut dengan nominal pembebasan Rp351.611.000 dan pemasukan Rp164.023.000.