Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melangsungkan Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III Tahun 2026 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak pada hari Kamis (1/10/2026).
Agenda utama kegiatan ini yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Jalannya rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, yang juga dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forkopimda, beserta para anggota DPRD Demak.
Pada awal acara, Zayinul Fata mengumumkan bahwa sidang telah sah dan memenuhi kuorum berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Berikutnya, enam fraksi di DPRD Demak membacakan pandangan umum mereka secara bergiliran, dimulai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, serta ditutup oleh Fraksi Demokrat Pembangunan Sejahtera.
”Enam fraksi DPRD Kabupaten Demak telah menyampaikan pandangan umum fraksinya yang berupa pendapat, saran, masukan, serta pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan. Semoga menjadi sumbang saran dan pemikiran yang bermanfaat guna bahan kajian pembahasan Raperda tersebut,” ujar Zayinul Fata.
Kelanjutan proses pembahasan Raperda APBD 2027 ini kini menantikan penyampaian jawaban dan tanggapan resmi dari Bupati Demak terhadap berbagai catatan serta pertanyaan yang telah disampaikan oleh keenam fraksi. Rencana penyampaian jawaban Bupati Demak tersebut diagendakan berlangsung dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2026).

Leave a Reply