Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bareng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak baru saja mengetok palu pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2026 lewat Rapat Paripurna ke 36 yang digelar pada Senin, 19 Oktober 2026.
Langkah pengesahan ini tentu jadi fondasi penting buat pihak legislatif serta eksekutif dalam mengawal payung hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah di tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan jalannya rapat paripurna itu, kedua belah pihak sepakat menetapkan total 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk daftar prioritas Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2026.
Berikut adalah daftar enam Raperda yang sudah diputuskan:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
2. Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
3. APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
5. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2025–2045.
Lewat penetapan Propemperda ini, fungsi legislasi dari DPRD Kabupaten Demak diharapkan bisa berjalan makin optimal, terukur, dan akuntabel. Selain itu, aturan ini juga diandalkan untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik serta memastikan arah pembangunan daerah di Kabupaten Demak bisa berjalan secara berkelanjutan.
Jalannya rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta turut dihadiri oleh Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forkopimda, beserta 34 orang anggota DPRD Demak.

Leave a Reply