TPA Supit Urang Terbakar dan Janji Kompensasi yang Belum Jelas: Pemkot Malang Dituntut Beri Kepastian

MALANG — Insiden kebakaran di TPA Supit Urang kembali mengingatkan kita kalau urusan sampah di Kota Malang gak cukup beres hanya lewat penanganan teknis saja. Di balik masalah tersebut, ada hal yang jauh lebih mendasar soal tata kelola lingkungan, mitigasi risiko, serta tanggung jawab pemerintah kepada warga yang sudah bertahun-tahun kena imbas keberadaan TPA Supit Urang.

Isu ini sebenarnya bukan hal baru. Lewat audiensi bersama Wali Kota Malang sebelumnya, saya dan rekan-rekan seperjuangan sempat menanyakan secara langsung bagaimana pandangan pemerintah terhadap kondisi dan pengelolaan TPA Supit Urang, termasuk urusan lingkungan hidup. Waktu itu, jawabannya dibilang kalau TPA Supit Urang sudah dikelola dengan baik.

Tapi pas kebakaran balik lagi terjadi dan warga yang terdampak masih butuh penyelesaian, klaim tadi tentu perlu diuji lewat evaluasi yang terbuka dan bisa diukur.

Kalau pengelolaannya dibilang sudah oke, publik tentu berhak tahu indikatornya. Begitu juga kalau kebijakannya dibilang jalan, masyarakat berhak melihat bukti hasilnya.

Urusan TPA Supit Urang ini juga nggak berhenti cuma di batas administratif Kota Malang. Walaupun lokasinya ada di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dampaknya justru turut dirasakan warga Kabupaten Malang, terutama masyarakat Desa Jedong, Pandanlandung, dan Dalisodo di Kecamatan Wagir.

Sejumlah laporan dari Mei sampai Juni 2026, seperti yang diungkap TIMES Indonesia, sempat menyoroti rencana kompensasi senilai Rp1,5 miliar buat warga terdampak yang ternyata belum juga terealisasi saat berita itu diturunkan. Kompensasi tersebut tadinya disiapkan untuk bantu kebutuhan air bersih lewat pembangunan sumur artesis serta pengadaan ambulans bagi warga.

Waktu saya mampir ke Desa Pandanlandung, saya denger langsung keluhan warga soal kompensasi dari Pemkot Malang yang belum juga beres, salah satunya Mobil Siaga Desa buat Desa Pandanlandung yang tadinya sudah dijanjikan sebagai bentuk ganti rugi dampak TPA Supit Urang.

Kenyataan ini nunjukin kalau masalah TPA Supit Urang ini butuh perhatian lintas wilayah serta lintas pemerintahan. Warga tentu nggak boleh dibiarin terus-terusan nunggu dalam ketidakpastian pas solusi sebenarnya sudah dibahas dan rencananya sudah diungkap.

Saya tegaskan, kritik ini bukan buat buru-buru menyimpulkan apa penyebab kebakaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Akan tetapi, kejadian ini wajib jadi momen bagi pemerintah buat mengevaluasi sistem pencegahan kebakaran, pengawasan lingkungan, sampai tindak lanjut buat warga yang kena imbas.

Pemkot Malang perlu kasih penjelasan secara transparan terkait kondisi pengelolaan TPA Supit Urang, langkah mitigasi yang udah dikerjakan, dan progres nyata dari komitmen penyelesaian buat masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Malang juga harus memastikan aspirasi warga di daerahnya bisa terakomodasi dan koordinasi bersama Pemkot Malang bisa berjalan secara konkret.

Jangan sampai warga cuma diposisikan sebagai pihak yang nanggung beban dampak, sementara penyelesaiannya terus-terusan bergantung pada koordinasi serta janji yang belum ada kepastian waktunya.

Intinya bukan sekadar tunjuk-tunjuk siapa yang salah, tapi siapa pihak yang bertanggung jawab mastikan masalah ini benar-benar tuntas.

Buat saya, audiensi itu bukan sekadar acara tanya jawab, foto-foto dokumentasi, lalu keluar ruangan tanpa ada kelanjutan. Audiensi semestinya jadi jalan masuk untuk evaluasi kebijakan, komitmen yang jelas, serta penyelesaian masalah publik.

Maka dari itu, saya mendesak Pemkot Malang supaya membuka evaluasi pengelolaan TPA Supit Urang secara transparan, kasih kepastian tindak lanjut buat warga terdampak, serta menjelaskan progres nyata dari rencana kompensasi yang sempat ramai diberitakan.

Saya pun mendorong Pemkab Malang agar ikut turun tangan mengawal kepentingan warganya, supaya masalah lintas wilayah ini nggak dipakai jadi alasan buat memperlambat penyelesaian.

Kritik ini harus dilihat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. Sebab, kebijakan lingkungan hidup nggak boleh cuma diukur dari cara sampahnya diurus, tapi juga dari bagaimana risikonya dikendalikan, hak warga dijaga, dan janji pemerintah diwujudkan.

Pemerintah tidak cukup cuma bilang pengelolaannya sudah beres. Mereka harus membuktikannya lewat kebijakan yang terukur, komitmen yang ditepati, serta warga yang benar-benar terlindungi.

Jangan sampai apinya berhasil dipadamkan, tetapi masalah utama yang membebani warga justru dibiarin terus membara.