Bela Gus Yaqut, Deretan Kiai Sepuh Suarakan Keadilan Hukum di Ponpes Lirboyo

Sejumlah kiai sepuh Nahdlatul Ulama dari berbagai wilayah menggelar pertemuan secara langsung dan daring di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Rabu (21/10/2026). Forum tersebut diadakan untuk menyatakan sikap mengenai proses sidang yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Beberapa kiai yang tampak hadir langsung antara lain KH. Anwar Manshur, KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, KH. A. Mustofa Bisri, KH. Said Asrori, KH. Muhammad Musthofa Aqiel Siroj, KH. Mas’ud Masduki, serta mantan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.

Juru Bicara Forum, KH Muhibbul Aman Ali atau Gus Muhib, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilandasi rasa prihatin terhadap situasi keadilan serta penegakan hukum di Indonesia. Kalangan ulama berharap pemerintah beserta instansi terkait bisa semakin serius dalam menegakkan hukum secara objektif, adil, dan bermartabat.

“Pertemuan para kiai tadi ini adalah bentuk rasa keprihatinan dan ingin menyerukan seruan moral atas terutama eh jalannya pemerintahan yang perlu dibenahi. Terutama dalam penegakan hukum,” katanya.

Gus Muhib menambahkan, berbagai masalah hukum di tengah masyarakat patut menjadi perhatian bersama. Menurut pandangannya, penegakan hukum wajib berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengesampingkan fakta persidangan.

“Fakta persidangan dalam kasus Gus Yaqut, bahwa fakta persidangan yang ditampilkan secara terbuka, kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan jauh. Kita langsung bisa melihat saksi-saksi yang mencabut kesaksiannya. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Yaqut, Dodik Abdul Kadir, menjelaskan bahwa pertemuan bersama para kiai ini juga bertujuan memaparkan perkembangan kasus kliennya berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan.

Ia menyebutkan, dunia pesantren mempunyai kedekatan moral dengan Gus Yaqut karena merupakan bagian dari lingkungan pendidikan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya perlu membagikan informasi secara langsung agar publik mendapat gambaran yang utuh atas perkara ini.

“Karena biar bagaimanapun juga pasti pesantren kan terbentuk image-nya, terbentuk penilaiannya terhadap Gus Yaqut dari cerita-cerita media-media apa yang disampaikan oleh penegak hukum, oleh KPK yang memberitakan bahwa dari sejak awal Gus Yaqut merugikan negara 1 triliun, sekitar 1 triliun kemudian turun, kemudian turun menjadi berapa ratus miliar, sekarang turun lagi menjadi 600 miliar. Kan kami punya kewajiban moral Gus Yaqut untuk menjelaskan kepada pesantren bahwa itu tidak benar,” jelasnya.

Dodik pun menilai pencabutan keterangan oleh sejumlah saksi harus menjadi sorotan dalam menilai tahapan penyidikan sampai penetapan tersangka.

Menurut Dodik, ada setidaknya empat saksi yang dilaporkan mencabut kesaksian penting terkait dugaan penerimaan uang oleh Gus Yaqut. Ia memandang fakta tersebut wajib dipertimbangkan secara objektif dalam persidangan.

“Dengan adanya saksi-saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan itu sebagai petunjuk bahwa dalam proses penetapan tersangka terdapat pelanggaran prosedur yang sangat fatal yaitu membuat para saksi ini memberikan keterangan yang pokok, membuat keterangan yang menentukan nasib Gus Yaqut secara tidak benar,” jelasnya.

Pihaknya, kata Dodik, mengkhawatirkan munculnya penilaian yang kurang proporsional apabila fakta persidangan diabaikan. Karenanya, ia memohon dukungan moral ulama agar peradilan berjalan secara independen serta objektif.

“Kita mengharapkan ketidakadilan yang dirasakan oleh Gus Yakut di dalam proses penyidikan di KPK tidak berulang di proses pengadilan. Oleh karena itu, kita mengharapkan adanya perhatian dari para kiai karena Gus Yaqut memiliki kewajiban moral sebagai anak pesantren untuk membuktikan bahwa Gus Yaqut ini mendapatkan pendidikan moral yang benar. Nah, jangan sampai karena hal-hal yang sifatnya non hukum, politik, kemudian dipaksakan nanti,” terangnya.

Dodik mengutarakan harapan agar seruan moral para kiai ini dilirik oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, DPR RI khususnya Komisi III, sampai aparat penegak hukum.

Ia menilai masalah tersebut bukan sekadar urusan pribadi Gus Yaqut, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi pejabat negara dalam menjalankan tugas sesuai regulasi. Setiap proses hukum bagi pejabat publik, lanjutnya, harus dijalankan secara profesional tanpa intervensi politik maupun kepentingan luar.

Dodik turut memohon doa dan dukungan moral dari para kiai agar proses sidang berlangsung jujur, objektif, serta berpegang pada aturan hukum.

“Kami mengadu kepada para kiai agar juga mendapatkan doa, agar juga mendapatkan pengawalan, dukungan moral. Ya, jangan sampai kemudian kalau tidak viral, tidak ada justice. Kan sudah banyak, sudah banyak kasus-kasus, kasus minyak goreng, ekspor minyak goreng yang ternyata kemudian putusannya dibatalkan oleh Presiden. Nah, ini jangan sampai terhadap Gus Yaqut dalam proses persidangan nanti akan dizolimi lagi seperti yang kita rasakan yang terjadi di KPK,” tandasnya. (AB)