Beny Miftahul Arifin
Kebakaran TPA Supit Urang pada Rabu, 21 Oktober 2026, menjadi persoalan serius bagi Kota Malang. Api dilaporkan meluas hingga hampir satu hektare, sementara petugas masih berupaya melakukan pemadaman hingga malam hari. Tumpukan material yang mudah terbakar membuat penanganannya semakin sulit.
Namun, ada persoalan lain yang perlu segera dipikirkan. Jika kebakaran tidak kunjung padam dan aktivitas TPA harus dihentikan sementara, ke mana sampah masyarakat Kota Malang akan dibuang esok hari?
Setiap hari, ratusan ton sampah dihasilkan dari aktivitas masyarakat. Sampah tidak akan berhenti bertambah hanya karena TPA mengalami kebakaran. Jika tidak ada langkah antisipasi, penumpukan sampah berpotensi berpindah ke tempat penampungan sementara hingga lingkungan permukiman.
Pemerintah Kota Malang perlu segera menjelaskan langkah darurat pengelolaan sampah selama kebakaran berlangsung. Selain mempercepat pemadaman dan melindungi masyarakat dari paparan asap, pemerintah harus memastikan keberlanjutan layanan persampahan tanpa menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa Kota Malang tidak bisa terus bergantung pada penimbunan sampah. Pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, dan pengolahan harus menjadi prioritas bersama.
Sebab api mungkin dapat dipadamkan hari ini, tetapi sampah baru akan terus datang esok hari. Jika pemerintah tidak menyiapkan langkah antisipasi, kebakaran Supit Urang berpotensi berkembang menjadi persoalan pengelolaan sampah yang lebih luas.

Leave a Reply