Beny Miftahul Arifin
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, pada Rabu, 21 Oktober 2026, seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan masyarakat. Kepulan asap hitam yang membumbung tinggi bukan sekadar persoalan kebakaran, melainkan ancaman kesehatan dan lingkungan yang tidak boleh dianggap sepele.
Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa persoalan sampah tidak selesai hanya dengan mengangkutnya dari rumah menuju TPA. Sampah yang terus menumpuk tanpa pengolahan memadai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pencemaran lingkungan hingga risiko kebakaran.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Malang, pada 2024 timbulan sampah mencapai rata-rata 731,29 ton per hari, dengan sekitar 61 persen merupakan sampah organik. Besarnya angka tersebut menimbulkan pertanyaan: sampai kapan TPA Supit Urang mampu menanggung sampah Kota Malang?
Padahal, pemerintah telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur pengurangan dan penanganan sampah. Persoalannya, sejauh mana aturan tersebut benar-benar dijalankan?
Kebakaran ini semestinya menjadi momentum evaluasi. Pemerintah Kota Malang perlu segera memperkuat pencegahan kebakaran, memastikan perlindungan kesehatan warga terdampak, serta mempercepat pengurangan timbunan sampah melalui pengolahan yang aman dan terukur.
Di sisi lain, masyarakat perlu membangun kesadaran untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, dan mengolah sampah organik sejak dari rumah. Namun, kesadaran masyarakat harus didukung fasilitas pengelolaan yang memadai. Jangan sampai masyarakat diminta memilah sampah, tetapi pada akhirnya seluruh sampah kembali dicampur saat pengangkutan.
Kota Malang terus berkembang, begitu pula sampah yang dihasilkannya. Karena itu, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari seberapa cepat sampah diangkut, tetapi seberapa besar sampah yang berhasil dikurangi dan diolah.
Jangan sampai pemerintah hanya sibuk memadamkan api, sementara persoalan yang menyebabkan sampah terus menumpuk justru dibiarkan. Sebab kebakaran dapat dipadamkan, tetapi ancaman akibat buruknya pengelolaan sampah akan terus menghantui kehidupan masyarakat.

Leave a Reply