Pembalut Wanita Dikenakan PPN 11 Persen, Komnas Perempuan Minta Pemerintah Kaji Ulang

Lagi ramai diperbincangkan! Pembalut wanita yang dipakai setiap bulannya ternyata masih kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen. Hal ini jadi sorotan karena pembalut adalah kebutuhan dasar untuk kesehatan serta kebersihan perempuan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara. Penjelasan DJP menyebutkan bahwa pembalut masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP) sehingga tetap dikenakan PPN. Walau tarif umum PPN adalah 12 persen, untuk barang nonmewah dipakai dasar pengenaan pajak 11/12 dari harga jual yang membuat beban pajak efektifnya tetap setara 11 persen.

Pihak DJP turut menegaskan kalau pembalut belum masuk daftar barang yang mendapat fasilitas bebas PPN. Ketentuan ini pun bukan aturan baru yang mendadak ada, melainkan aturan yang memang sudah berjalan.

Meski begitu, masalahnya berbuntut panjang. Komnas Perempuan mendesak pemerintah agar mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurut mereka, pembalut bukan barang mewah melainkan kebutuhan biologis yang tak bisa dihindari, sehingga pajaknya dinilai bisa menambah beban ekonomi khususnya bagi perempuan berpenghasilan rendah.

Bahkan, Komnas Perempuan mengusulkan agar produk menstruasi ini dibebaskan dari PPN atau diberikan skema PPN ditanggung pemerintah.

Sekarang, perbincangan publik berfokus ke satu hal: perlukah kebutuhan dasar perempuan ini bebas pajak seperti barang konsumsi lain?

Menurut kamu, pembalut seharusnya bebas PPN atau tetap dikenakan pajak?

Sumber: Komnas Perempuan | Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Pajak Produk Menstruasi | Tim Humas | 30 Oktober 2026
*ilustrasi AI