Surabaya – Sebanyak 104.000 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Surabaya harus menghadapi penonaktifan kepesertaan per 1 November 2026. Keputusan ini diambil menyusul adanya pergeseran data desil kesejahteraan warga yang menjadi patokan penerima subsidi.
Wiedho Widiantoro selaku Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Surabaya mengungkapkan bahwa pencabutan status aktif ini dikarenakan pergeseran kelompok desil peserta. Dari yang mulanya berada pada desil 1 sampai 5, hasil pemutakhiran data menggeser mereka ke desil 6 hingga 10.
“Karena ada perubahan desil, yang awalnya peserta berada di desil 1 sampai 5 berubah menjadi desil 6 sampai 10. Sementara, berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, penerima PBI masuk dalam kategori desil 1 sampai 5,” ujar Wiedho, Selasa (3/11/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian data ini bersumber dari proses verifikasi pemda via Dinas Sosial yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Dari proses pemutakhiran tersebut, tercatat ada sekitar 104.000 jiwa di Surabaya yang mengalami pergeseran kategori desil sehingga sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, warga yang merasa tetap berhak mendapatkan bantuan tidak perlu cemas. Wiedho menuturkan bahwa Kemensos membuka peluang bagi peserta terdampak untuk melayangkan sanggahan dalam batas waktu 90 hari.
Bagi penduduk Surabaya, proses penyampaian sanggahan bisa ditempuh lewat kantor kelurahan setempat supaya data kesejahteraan warga bersangkutan bisa dicek dan diproses lebih lanjut.
“Untuk wilayah Surabaya bisa melalui kelurahan masing-masing. Jadi, masyarakat yang merasa masih berhak menerima BPJS PBI bisa mengajukan sanggahan agar kepesertaannya dapat aktif kembali,” jelasnya.
Dengan adanya ruang sanggah ini, warga terdampak disarankan untuk segera berkoordinasi dengan kelurahan domisili agar status kepesertaan serta data desil mereka bisa diteliti ulang. (AB)

Leave a Reply