Pemuda Jember Nekat Perkosa Mahasiswi, Alasannya Bikin Geleng-Geleng

Seorang pria berinisial MRF (28) yang tinggal di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Di hadapan polisi, pelaku berdalih nekat berbuat demikian karena paras korban mirip dengan mantan kekasihnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto membeberkan bahwa pelaku mulanya hanya berniat menggondol ponsel korban. Usai sukses merampas HP tersebut, pelaku justru menyatroni kamar korban lagi dan melancarkan aksi bejatnya pada Selasa (20/10/2026).

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka mendatangi rumah yang ditempati korban selama menjalani tugas dari kampus. Ia mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.

Tersangka kemudian masuk ke rumah melalui bagian atap. Ia membuka plafon dan turun untuk masuk ke dalam rumah.

Sebelumnya, tersangka sempat menyapa korban ketika sedang mencari rumput. Namun, sapaan tersebut tidak mendapat respons dari korban.

“Tersangka menghabiskan waktu sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati kondisi rumah. Setelah memastikan korban tertidur, tersangka turun melalui ventilasi dan masuk ke kamar korban untuk mengambil handphone,” jelas Alfan, Selasa (3/11/2026).

Menurut Alfan, korban sempat melakukan perlawanan saat tersangka melancarkan aksinya. Namun, karena kalah tenaga, korban tidak mampu menghentikan perbuatan tersangka.

Bahkan, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau. Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui tidak membawa senjata tajam.

Selepas insiden tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Jember atas kasus pencurian serta pemerkosaan yang menimpanya.

Polisi lantas bergerak melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan ponsel korban yang digondol pelaku. Hasilnya, gawai tersebut terpantau berada di sebuah konter.

“Berawal dari handphone yang diamankan oleh tersangka, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone diketahui berada di salah satu konter. Dari situ, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” ungkap Alfan.

Begitu identitasnya terungkap, aparat kepolisian langsung memburu pelaku. MRF akhirnya berhasil diringkus petugas melalui Opsnal Selatan di wilayah Kecamatan Ambulu.

Dalam memproses kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan aturan hukum yang mencakup tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, serta pencurian handphone.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.