Mantan Kapolri Listyo Sigit Diciduk Diduga Terlibat Penyadapan Presiden?

Dunia politik dan hukum Tanah Air dihebohkan dengan kabar dari lingkaran Istana. Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Tidak hanya Listyo, dua perwira tinggi kepolisian lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kadivkum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso juga ikut terseret. Komjen Asep Safrudin selaku Kabareskrim menyatakan bahwa ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.

Berdasarkan keterangan penyidik, aksi penyadapan tersebut dijalankan dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Modus yang dipakai adalah memasukkan nomor target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara non-prosedural tanpa verifikasi serta tidak berhubungan dengan penegakan hukum. Sasaran penyadapan ini mencakup Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha. Selain itu, para tersangka juga dikabarkan sempat memberi instruksi untuk menghapus file rekaman sadapan pada Oktober 2026 demi menghilangkan barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan internal petugas yang mengetahui tindakan tersebut tertanggal 30 Oktober 2026. Pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi dan 3 ahli, serta mengamankan barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Menko Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui insiden ini dan langsung memberi instruksi kepada Kapolri untuk melakukan tindakan tegas. Pihak Polri juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan personal oknum dan bukan merupakan kebijakan lembaga.

Sumber: Kompas | Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo | Norbertus Arya Dwiangga Martiar | 3 November 2026
*ilustrasi AI