Rapat Paripurna Ke-32: Pemkab dan DPRD Demak Ketok Palu Setujui Raperda Perubahan APBD 2026

Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD Kabupaten Demak akhirnya resmi mencapai kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Keputusan penting ini disahkan melalui Rapat Paripurna Ke-32 Masa Sidang III Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 9 September 2026.

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, serta dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah bersama jajaran Forkopimda, para anggota dewan, dan sejumlah tamu undangan.

Bupati Demak Eisti’anah menjelaskan bahwa pencapaian persetujuan bersama ini merupakan fase krusial usai Raperda Perubahan APBD 2026 melalui proses pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD.

“Raperda telah diserahkan pada DPRD dan dilakukan pembahasan di tingkat komisi-komisi di DPRD, maka telah sampai pada tahap persetujuan bersama,” ungkap Eisti’anah.

Tak lupa, dirinya turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan serta anggota DPRD Demak atas segala masukan dan saran yang diberikan selama tahapan pembahasan berlangsung.

Meskipun demikian, kesepakatan ini belum menjadi titik akhir karena Raperda tersebut masih harus melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Eisti’anah memaparkan bahwa langkah evaluasi ini penting agar kebijakan anggaran di Kabupaten Demak tetap selaras dengan arah kebijakan pemerintah provinsi serta pusat.

Di samping itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memastikan perubahan APBD tidak melanggar kepentingan umum, aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ataupun produk hukum daerah lainnya.

“Semoga evaluasi nanti berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Begitu proses evaluasi rampung, Pemkab Demak bakal segera menindaklanjutinya lewat penetapan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Bupati mengenai Penjabaran Perubahan APBD 2026.

Selanjutnya, Bupati menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar bersiap sigap memenuhi berbagai kebutuhan supaya program kerja yang dirancang bisa segera direalisasikan.

“Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eisti’anah menekankan pentingnya percepatan program agar agenda pembangunan berjalan tepat waktu dan dampaknya lekas dirasakan oleh masyarakat.

Para perangkat daerah juga diingatkan supaya menjalankan kegiatan secara efektif, efisien, transparan, serta akuntabel, sekaligus menghindari penumpukan pekerjaan di pengujung tahun anggaran.

Dengan langkah tersebut, pemanfaatan anggaran diharap bisa jauh lebih optimal sehingga hasil pembangunan mendatangkan manfaat yang luas bagi warga Kabupaten Demak.

“Marilah kita bersama-sama menjaga dan mendorong pembangunan Kabupaten Demak agar terus bergerak menuju daerah yang semakin bermartabat, maju, sejahtera, dan agamis,” tutup Eisti’anah.