Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal di Sidoarjo, Dua WN Vietnam Diringkus

Aksi penyelundupan ribuan burung dari luar negeri tanpa dokumen karantina yang sah berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Sidoarjo.

Sebanyak 3.394 ekor burung tersebut kedapatan disimpan di sebuah rumah yang difungsikan sebagai lokasi penyimpanan berlokasi di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Operasi penindakan ini dijalankan oleh Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, aturan karantina sangat krusial untuk menjaga kekayaan alam hayati serta membentengi wilayah tanah air dari ancaman persebaran hama maupun penyakit asal luar negeri.

“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan aturan karantina ini memerlukan kerja sama erat dari berbagai instansi terkait, mulai dari kepolisian, instansi karantina, lembaga konservasi, imigrasi, bea cukai, hingga stakeholder.

Di sisi lain, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno memaparkan bahwa berdasarkan hasil pendalaman, ribuan burung itu tidak disertai sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asalnya.

“Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.

Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis satwa yang bukan merupakan spesies asli Indonesia.

Pertama, jenis burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, yang terdiri atas 404 ekor dalam keadaan hidup dan 40 ekor mati.

Kedua, burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sejumlah 116 ekor, dengan perincian 107 ekor hidup serta sembilan ekor mati.

Ketiga, burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, di mana 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mendapati kematian.

Selain ribuan burung, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman dari bahan kayu serta 10 boks dari bahan besi.

Usai memeriksa sebanyak 12 orang saksi serta melaksanakan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan dua orang warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur guna kelancaran proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Setyo.

Di samping itu, penyidik mendapati informasi bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, lalu mendarat di Jakarta pada tanggal 22 September 2026 menggunakan penerbangan komersial sebelum bertolak ke Sidoarjo jelang kedatangan truk pengangkut burung tersebut.

Sejumlah pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku mencakup Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.

Hingga kini, Dittipidter Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri jaringan, rute pemasukan, modus operandi, serta potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Pihak kepolisian turut mengingatkan masyarakat serta para pelaku usaha untuk senantiasa taat pada aturan karantina dalam setiap proses pemasukan atau pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawa lain demi keamanan kesehatan masyarakat dan kelestarian alam hayati Indonesia.