Polres Lamongan Amankan 7 Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti Sabu

Lamongan – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan sukses membongkar lima kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang September 2026. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka berikut barang bukti sabu sebanyak 28,35 gram.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menyampaikan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam membasmi peredaran narkoba.

“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram,” ungkapnya, Jumat (2/10/2026).

Hamzaid menjelaskan lebih lanjut, ada tiga perkara dari total lima kasus tersebut yang menjadi sorotan utama.

“Dari lima kasus tersebut, tiga perkara menjadi pengungkapan menonjol. Salah satunya tersangka SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran,” lanjutnya.

Selain itu, ada pula dua tersangka lain berinisial AH (19) dan RBS (24) dengan barang bukti sabu seberat 16,23 gram yang pengusutannya berlanjut sampai ke kawasan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Dalam aksinya, AH bersama RBS melancarkan peredaran gelap sabu lewat metode ranjau serta transaksi langsung atas instruksi dari seseorang berinisial A yang kini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lebih lanjut, Kasi Humas menginformasikan bahwa target pasar dari peredaran narkotika ini datang dari beragam profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, sampai karyawan swasta.

“Lokasi perkara meliputi wilayah Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran serta Kesamben, Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai aturan perundang-undangan tindak pidana narkotika yang berlaku.