Perjalanan pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus fidusia pengajuan kredit senilai Rp60 miliar di Bank BCA, akhirnya terhenti di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Mantan Direktur PT Berkat Marisa yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersebut diciduk oleh tim gabungan kejaksaan pada Selasa (6/10/2026) pagi.
Penangkapan Oktavanus terjadi sekitar pukul 06.45 WITA ketika dirinya tengah mengisi bahan bakar minyak di tepi jalan Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, tanpa ada perlawanan sama sekali.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, menyampaikan bahwa penangkapan itu terwujud berkat pelacakan intensif tim gabungan usai mengantongi data posisi terpidana di Gorontalo.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato yang langsung bergerak pasca lokasi persembunyiannya dipastikan.
“Keberadaan yang bersangkutan telah dipantau sekitar satu minggu sebelumnya melalui pengumpulan informasi dan dukungan masyarakat,” kata Yogi
Oktavanus berstatus sebagai terpidana yang wajib menjalani hukuman merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam tingkat kasasi tersebut, MA menyatakan Oktavanus terbukti bersalah melakukan tindak pidana fidusia, dengan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan jika tidak dibayar.
Sebelumnya, kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya lewat Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby serta Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.
Kasus ini bermula saat Oktavanus yang menjabat Direktur PT Berkat Marisa memalsukan bukti setoran bank sewaktu mengajukan take over kredit dari Bank BCA Cabang Gorontalo menuju Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad, Surabaya.
Pokok perkara pinjaman tersebut menyentuh angka Rp60 miliar, di mana macetnya kewajiban pembayaran kredit itu mulai terjadi sejak tahun 2014.
Usai diringkus di Pohuwato, Oktavanus menjalani rangkaian prosedur administrasi di Kejari Pohuwato lalu digiring ke Bandara Djalaluddin untuk penerbangan menuju Surabaya.
Sesampainya di Surabaya, terpidana langsung dibawa guna menjalani eksekusi pidana penjara bertempat di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya,” jelas Yogi
Penyergapan Oktavianus ini membuktikan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib untuk dieksekusi, di mana status buron sama sekali tidak menghilangkan kewajiban terpidana menuntaskan hukumannya.

Leave a comment