Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi Kembali Masuk Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyaratnya Dicabut

Malang – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Akibatnya, ia harus kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang setelah sebelumnya sempat menghirup udara bebas serta menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bechi tiba kembali di Lapas Kelas I Malang pada Kamis siang (8/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi Bapas Malang sendiri berada tidak jauh dari area Lapas Malang tempat ia dijebloskan.

Kusnali selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur menyampaikan bahwa terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santrinya tersebut harus kembali menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas I Malang menyusul dicabutnya pembebasan bersyarat oleh Kemenipas.

“Tindak lanjut Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 terkait dengan pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama warga binaan MSA,” ungkap Kusnali sewaktu memberikan keterangannya di Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026) sore.

Lebih lanjut, Kusnali membeberkan bahwa jajaran Kanwil Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur memperoleh surat pencabutan tersebut pada hari Selasa, 6 Oktober 2026. Dokumen pencabutan itu diteken langsung oleh Menteri Imipas serta diterbitkan oleh Direktorat Pemasyarakatan (Ditpas) tertanggal 30 September 2026.

“Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani pada tanggal 30 September tahun 2026 terkait dengan pencabutan itu, dan kami terima di tanggal 6 hari Selasa kemarin,” terang beliau.

Sebelum masuk sel, Bechi mulanya sempat melaksanakan kewajiban lapor di Bapas sekitar pukul 10.45 WIB. Kini, status Bechi resmi dipulihkan sebagai warga binaan yang ditahan di Lapas Kelas I Malang.

“Tim teman-teman dari Balai Pemasyarakatan Malang menyampaikan terkait dengan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan, MSA. Alhamdulillah MSA menerima dengan baik dan kooperatif sehingga pada pukul 11 tadi dari Balai Pemasarakatan Malang sudah langsung dibawa ke Lapas I Malang,” tutur Kusnali.

Bechi terpantau memasuki kawasan Lapas Malang sekitar pukul 11.25 WIB guna merampungkan sisa masa hukuman sesuai vonis hakim. Dirinya kini ditempatkan pada area khusus kendati sebelumnya sempat pula ditahan sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Malang sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.

“Sekarang kita tempatkan untuk sementara di tempat khusus karena ini masuk kategori pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, baik itu dari tim Inspektorat maupun dari Kantor Wilayah,” imbuh Kusnali.

Perlu diketahui, Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah yang terletak di Ploso, Kabupaten Jombang. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun kepada Bechi dalam persidangan pada tahun 2022 lalu.

Sejatinya, Bechi baru akan tuntas menjalani masa hukuman pada tahun 2029 dan diperkirakan mencapai dua pertiga masa pidana pada Maret 2027. Namun, ia sempat menerima pembebasan bersyarat tertanggal 15 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang karena telah merampungkan dua pertiga masa hukumannya sejak 23 Juli 2025. (AB)