Kediri – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kediri Polda Jatim berhasil membongkar dua peristiwa memilukan yang menyebabkan kematian bayi. Kasus pertama berkaitan dengan pembunuhan bayi usai dilahirkan di Kecamatan Pare, sementara kejadian kedua menyangkut aborsi serta pembuangan janin di Kecamatan Pagu.
Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan rincian kedua perkara tersebut lewat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri pada hari Rabu (7/10/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya motif serupa di balik tindakan nekat tersebut, yaitu kekhawatiran para pelaku apabila kehamilan mereka sampai diketahui pihak keluarga.
Untuk kasus pertama, pihak kepolisian menetapkan dua orang kekasih denganinisial TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Hubungan asmara yang telah berjalan selama dua tahun dan rencananya berlanjut ke pelaminan berubah menjadi tragedi tatkala TW diketahui hamil.
Insiden kelam ini bermula pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi kediamannya yang berlokasi di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Lantaran cemas tangisan sang bayi didengar orang lain, TW tega menutup mulut dan hidung darah dagingnya sendiri sesudah lahir hingga menghembuskan napas terakhir.
Sehari berselang, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, sang kekasih yakni DA membawa jasad bayi malang itu untuk dikubur secara sembunyi-sembunyi di area belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.
Akibat perbuatan tersebut, TW bersama DA dijerat menggunakan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, kasus kedua terkuak usai warga dihebohkan dengan penemuan janin bayi laki-laki berumur sekitar lima bulan di pinggir jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan mendalam yang dijalankan aparat kepolisian akhirnya mengarah kepada pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20).
Demi menutupi kehamilan karena merasa belum siap menikah, AW nekat meminum obat penggugur kandungan. Sesudah janin tersebut keluar, keduanya sempat menyimpan sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan wilayah Bulupasar.
Atas perbuatan melawan hukum itu, pasangan kekasih tersebut dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua peristiwa ini menjadi gambaran pahit bagaimana kehamilan di luar ikatan pernikahan yang tidak terencana dapat berujung pada tindak kriminal berat akibat keputusan yang salah.
Menutup konferensi pers tersebut, Kapolres Kediri menyampaikan pesan serta peringatan keras, khususnya bagi kalangan generasi muda, agar senantiasa berhati-hati dalam pergaulan guna menghindari dampak hukum yang fatal.
“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif. (AB)

Leave a comment