Kediri – Sejumlah massa yang jumlahnya mencapai ribuan orang menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Senin (12/10/2026). Mereka menuntut agar kegiatan tambang galian C segera dihentikan karena dinilai membawa dampak buruk bagi lingkungan dan merugikan masyarakat.
Suwito selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan di Dusun Damarwulan, Desa Puncu, telah memicu keresahan di tengah warga, khususnya yang tinggal di kawasan Puncu, Satak, dan daerah sekitarnya.
“Khususnya di daerah Puncu, Satak, dan saat ini sedang ada galian yang dilakukan oleh PT EPAS, masyarakat sangat-sangat resah, sangat-sangat dirugikan,” katanya.
Dalam sesi audiensi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), para perwakilan warga membeberkan berbagai keluhan. Mulai dari rusaknya akses jalan, gangguan pada fasilitas air, hingga kekhawatiran mengenai keselamatan pengendara serta kerusakan alam.
Menurut pandangan Suwito, keberadaan tambang tersebut membawa mudarat yang lebih besar ketimbang manfaatnya bagi warga. Ia mengungkapkan bahwa rusaknya fasilitas air membuat warga kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari, bahkan terpaksa membeli air demi keperluan mandi dan minum.
“Tambang tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat, lebih banyak mudaratnya. Alam rusak, lingkungan rusak, untuk prasarana air yang ada di atas ikut rusak, kita masyarakat kita saat ini hanya untuk minum sama mandi saja harus beli. Apalagi jalan, jalan yang ada di depan itu sampai Puncu, sampai Kepung itu rusak parah, drainase tidak sesuai,” ujarnya.
Suwito menambahkan, keresahan ini sudah dirasakan oleh warga selama kurang lebih enam tahun seiring berlangsungnya aktivitas pertambangan di sana.
Ia juga menyebutkan bahwa dampak negatif dari penambangan ini turut dirasakan oleh warga di berbagai wilayah lain, seperti Pugeran, Margomulyo, Sukomoro, Larepan, Asmorobangun, Puncu, Satak, hingga Lestari.
Selain infrastruktur yang rusak, warga menyoroti tingginya frekuensi truk pengangkut material tambang yang berlalu-lalang setiap harinya. Suwito memperkirakan jumlah kendaraan tersebut berkisar antara 50 hingga hampir 100 truk setiap hari.
Ia berpendapat bahwa truk-truk berbobot berat itu memperparah kerusakan jalan sekaligus menaikkan potensi terjadinya kecelakaan. Suwito pun menuturkan bahwa beberapa warga sudah ada yang menjadi korban kecelakaan di kawasan tersebut.
“Bahkan warga masyarakat Puncu dan sekitarnya sudah ada yang menjadi korban. Yang seperti diutarakan Pak Kades itu tadi, sudah terjadi korban dan ibunya yang meninggal, anaknya akhirnya menjadi yatim,” katanya.
Menanggapi berbagai masalah ini, warga mendesak pemerintah daerah beserta instansi terkait agar segera mengambil langkah nyata untuk merespons tuntutan penutupan tambang.
Suwito menegaskan, jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti aspirasi tersebut, masyarakat akan terus mendesak penghentian operasional tambang.
“Mohon untuk Mas Dito, Kabupaten Kediri, Bupati Kediri, mohon apapun yang akan terjadi warga akan tetap menghentikan tambang. Mohon untuk ditindaklanjuti Mas Dhito. Warga saat ini sudah resah, mohon tambang ditutup. Kalau jenengan tidak nutup tambang, saya yakinkan warga masyarakat akan menutup dengan cara sendiri apapun yang terjadi. Mohon ditindaklanjuti,” tegasnya.
Di sisi lain, Firman Tappa selaku Camat Puncu menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima serta menampung seluruh aspirasi warga, utamanya yang berkaitan dengan masalah lingkungan, jalan, dan sarana air yang rusak.
“Kita sudah menerima, sudah mendengarkan keluh kesah aspirasi apa yang mereka keluhkan selama ini, ternyata terkait dengan kerusakan lingkungan, jalan, air dan lain sebagainya. Itu sudah kami tampung, sudah kami terima,” katanya.
Firman menerangkan bahwa pihak pemerintah kecamatan sama sekali tidak mempunyai kewenangan terkait perizinan maupun untuk memutuskan penghentian kegiatan tambang secara permanen.
Kendati demikian, pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengusahakan penghentian operasional tambang di lapangan untuk sementara waktu. Upaya ini diharapkan mampu meredakan ketegangan di tengah warga sembari menunggu pembahasan lanjutan bersama perusahaan serta instansi yang berwenang.
“Yang jelas, ini kami nanti setelah ini berkoordinasi dengan pihak empat pilar untuk paling tidak untuk menghentikan sementara operasional yang ada di lapangan. Hanya untuk meredam gejolak yang ada di tengah-tengah masyarakat. Itu yang bisa kita lakukan untuk saat ini. Untuk yang lain-lain terkait dengan perizinan apalagi penghentian secara permanen, sekali lagi itu bukan kewenangan di kami,” tegasnya.
Masyarakat Puncu dan Satak berujar akan terus memantau kelanjutan dari hasil audiensi ini, termasuk mendorong adanya evaluasi izin tambang oleh pihak pemerintah provinsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, izin usaha pertambangan tersebut tercatat berlaku sampai tanggal 21 Juli 2027. Kegiatan tambang itu sebelumnya sempat berhenti sejenak sebelum akhirnya kembali beroperasi. (AB)

Leave a Reply