Kediri – Polrestabes Surabaya memutuskan anak yang diduga terlibat dalam perkara kematian Z (10), anak penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya, menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama enam bulan.
Keputusan itu diambil setelah pihak kepolisian menerima hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dari pekerja sosial (peksos) sebagai salah satu landasan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolrestabes Surabaya AKBP Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, penanganan kasus ini berjalan sejak peristiwa terjadi pada 12 September 2026. Penyelidikan dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum karena pihak yang diduga terlibat masih berstatus anak.
“Per tanggal 29 September 2026, sebagai tahapan dalam proses penyelidikan ini, perlu dilakukan penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Luthfie, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, penelitian kemasyarakatan ini memerlukan kajian mendalam yang meliputi kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta aspek lain terkait anak. Hasil kajian itu lantas dipakai pihak terkait untuk menentukan langkah lanjutan.
Luthfie menerangkan, penanganan anak yang usianya belum 12 tahun berpedoman pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan aturan itu, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional memutuskan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, serta pembimbingan.
“Jadi, ada dua hal yang harus kita putuskan berdasarkan hasil penelitian dari pekerja sosial,” jelasnya.
Sebelum hasil litmas keluar, anak tersebut sempat tinggal bersama orang tuanya sambil menanti keputusan dari pihak-pihak terkait.
Begitu hasil litmas diterima, Polrestabes Surabaya mengadakan rapat penentuan keputusan pada Senin (19/10/2026). Rapat ini dihadiri oleh penyelidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, pembimbing kemasyarakatan Bapas Surabaya, pekerja sosial Dinas Sosial Kota Surabaya, serta pihak berkepentingan lainnya.
Dalam prosesnya, kepolisian turut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak keluarga korban beserta penasihat hukumnya, serta keluarga dari anak yang bersangkutan.
Hasil rapat tersebut menyetujui agar anak itu mengikuti pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemkot Surabaya selama kurun waktu enam bulan.
Selama masa pembinaan, kelanjutan pendidikan anak tetap diperhatikan. Program yang diberikan mencakup pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling berkala, hingga pemenuhan kebutuhan makan dan kesehatan.
Di sisi lain, untuk satu anak lain yang turut terkait dalam perkara ini, penanganannya masih berjalan. Untuk sementara waktu, anak tersebut ditempatkan di sebuah pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.
Langkah penempatan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial anak, serta guna mencegah pertemuan dengan keluarga korban yang masih berduka.
Luthfie menyampaikan, keputusan penempatan anak kedua ini memerhatikan kondisi yang bersangkutan dan restu keluarganya, sementara proses penanganannya masih menanti tahap lanjutan.
Luthfie berharap insiden ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran serta orang tua, pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam mengawasi serta memberikan perhatian pada tumbuh kembang anak.
“Ke depan, kita harus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparat, maupun seluruh pihak, agar memiliki perhatian terhadap anak-anak di lingkungan kita,” pungkasnya.
Penanganan perkara ini dijalankan dengan tetap mengindahkan aturan sistem peradilan pidana anak, termasuk perlindungan serta kebutuhan pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (AB)

Leave a Reply