Aksi Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Diringkus Polisi, Tiga Tersangka Diamankan di Bangkalan

Surabaya – Jajaran Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya sukses membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di berbagai area Kota Surabaya. Sebanyak tiga orang terduga pelaku, yang terdiri atas pihak eksekutor sampai penadah, berhasil dicokok di daerah Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Kamis (15/10/2026).

Dari ketiga orang yang ditangkap, dua di antaranya mempunyai identitas inisial U.F. dan H. Mereka disinyalir bertindak sebagai eksekutor yang bertugas menggondol sepeda motor milik warga pada beberapa tempat di Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membeberkan bahwa kelompok penjahat ini melancarkan aksinya dengan cara merusak bagian rumah kunci kendaraan.

“Pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T dan alat pembuka magnet, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Hadi saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (20/10/2026).

Merujuk pada hasil interogasi awal, sindikat ini diperkirakan sudah beraksi pada sedikitnya lima kecamatan di Surabaya, yaitu Gunung Anyar, Pakal, Tandes, Sukomanunggal, serta Sawahan.

Kendaraan roda dua bertransmisi matik menjadi target utama komplotan ini. Beberapa jenis motor yang menjadi incaran meliputi Honda Vario, Honda Beat, bersama Honda Scoopy.

Ketika melakukan penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti yang disinyalir terkait dengan tindak kejahatan ini. Sejumlah barang bukti itu mencakup satu set kunci T beserta mata kuncinya berikut alat pembuka magnet, satu buah telepon genggam, dan dua unit sepeda motor yang salah satunya adalah Honda Beat.

Polrestabes Surabaya turut memberikan imbauan kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor di daerah hukum mereka supaya lekas membuat laporan kepada pihak berwajib. Masyarakat diminta untuk menyertakan surat-surat kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB demi mempermudah proses identifikasi dan pencocokan dengan barang bukti yang sudah diamankan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana penadahan barang hasil curian. Di sisi lain, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain ataupun jaringan curanmor yang cakupannya lebih luas. (AB)