Pelaku Perampokan Toko Emas di Jember Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Judol Rp80 Juta

Aksi perampokan Toko Emas Murni yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, terungkap bermula dari masalah finansial. Pelaku utama nekat melakukan kejahatan tersebut lantaran punya utang sebesar Rp80 juta akibat kecanduan judi online (judol) yang terus menagih setelah ia kalah bertaruh.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin menyampaikan bahwa dua orang teruduga pelaku yang berinisial BM dan DS berhasil diringkus. Peristiwa perampokan itu mengakibatkan dua korban mengalami luka-luka serta total kerugian ditaksir menyentuh angka Rp300 juta.

“Terduga pelaku BM dan DS telah diamankan bersama barang bukti uang dolar Singapura pecahan 100-an. Yang mana kerugian mencapai Rp300 juta,” ungkap Alaiddin saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).

Di sisi lain, kedua korban yang masing-masing merupakan pemilik toko bernama Lili Liong (71) serta Adi Kusuma (49) masih harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan dijadwalkan segera menjalani operasi.

Menurut keterangan Alaiddin, sebelum melancarkan aksinya, BM yang tercatat sebagai seorang residivis mengajak rekan berinisial DS untuk menyusun rencana kejahatan. Mereka bahkan sudah memantau dan memetakan situasi di sekitar lokasi.

“Jadi terduga pelaku sebelumnya sudah menggambar lokasi. Bagaimana caranya, jam berapa, parkir di mana, dan sebagainya,” jelasnya.

Kedua terduga pelaku yang diketahui berasal dari Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, sempat pulang ke rumah seusai beraksi. Mereka mengganti mobil Toyota Yaris menggunakan sepeda motor sebelum berniat kabur menuju Bali.

Kendati demikian, rencana pelarian tersebut gagal total usai keduanya dibekuk di sebuah SPBU wilayah Banyuwangi saat kendaraan travel yang mereka naiki sedang mengisi bahan bakar.

Selain itu, pihak kepolisian turut mengamankan satu unit mobil yang dipakai saat melancarkan perampokan. Sejumlah barang bukti lain pun disita petugas, meliputi pisau, pakaian, jaket, celana pendek, topi, hingga rekaman CCTV.

“Terduga pelaku BM punya utang Rp80 juta, karena kalah main judi online, akhirnya dia nekat merampok toko emas karena ditagih,” lanjut Alaiddin.

Dalam insiden tersebut, BM diduga bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan kepada korban, sedangkan DS turut membantu kelancaran proses perampokan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus meneruskan proses penyidikan guna mendalami keterangan para terduga pelaku, memeriksa seluruh barang bukti, serta memastikan peran spesifik masing-masing dari mereka dalam kejadian tersebut. (AB)