Mochamad Khoirul Anam (MKA), terduga pelaku kasus pembunuhan terhadap Suharti Ningsih (50) asal Dusun Jarak, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, akhirnya tertangkap berkat kerja sama Kepolisian Malaysia dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Saat ini, tersangka telah digelandang ke Polrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan mendalam mengenai insiden pembunuhan yang terjadi di rumah kos Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (25/6/2026).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa penyidik sedang memeriksa tersangka untuk mengusut kasus ini lebih dalam.
“Benar, pelaku sudah ditangkap atas kerja sama dengan Divhubinter bersama Kepolisian Malaysia. Sekarang pelaku sudah di Polrestabes, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mohon waktu, untuk update lengkapnya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar David, Selasa (13/10/2026).
Sebelumnya, Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa MKA diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada Jumat (2/10/2026) setelah berkoordinasi bersama Atase Polri di Kuala Lumpur.
“Yang bersangkutan (MKA) telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia,” kata Untung di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Upaya pencarian MKA bermula dari penelusuran jejaknya di Malaysia. Pada September 2026, pihak kepolisian Malaysia beserta Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti laporan terkait lokasi persembunyian tersangka.
Melalui serangkaian pemantauan serta koordinasi bersama berbagai unit kepolisian setempat, MKA sukses diamankan oleh Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh tepat pukul 01.11 waktu setempat, Jumat (2/10/2026).
Penangkapan itu turut didasari oleh dugaan pelanggaran aturan keimigrasian di Malaysia. MKA disinyalir bekerja tanpa mengantongi izin resmi serta menghadapi kendala dokumen keimigrasian selama berada di negeri jiran.
Selepas penangkapan, Atase Polri di Kuala Lumpur langsung berkoordinasi guna membereskan urusan keimigrasian serta mempersiapkan kepulangan tersangka ke Tanah Air. Pada Rabu (7/10/2026), Kejaksaan Malaysia mengeluarkan perintah pengusiran sebagai bagian dari prosedur tersebut.
Selanjutnya, MKA diterbangkan kembali ke Indonesia pada Minggu (11/10/2026) menuju Jakarta. Setibanya di Indonesia, tersangka langsung diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya agar proses hukum bisa dilanjutkan.
Untung memaparkan bahwa pelarian MKA ke Malaysia diduga dibantu oleh sebuah agensi penyedia pekerjaan di luar negeri. Begitu menjejakkan kaki di Malaysia, tersangka melanjutkan perjalanan menuju Kuala Lumpur sebelum akhirnya bekerja pada sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.
Kasus pembunuhan ini sempat membuat geger warga di wilayah Putat Jaya, Surabaya. Tanggal 25 Juni 2026 lalu, Suharti Ningsih ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kos dalam kondisi berlumuran darah serta setengah telanjang, disertai sejumlah luka tusukan pada tubuhnya.
Temuan jasad tersebut mendorong aparat kepolisian untuk melakukan investigasi demi menemukan pelaku serta motif di balik peristiwa berdarah itu. Kini, seusai sempat melarikan diri ke Malaysia, MKA sudah berada di Surabaya guna menjalani proses pemeriksaan.
Pihak Polrestabes Surabaya masih terus mendalami kasus ini untuk merangkai kronologi serta motif pembunuhan secara utuh. Polisi berjanji akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut sesudah pemeriksaan terhadap tersangka selesai. (AB)

Leave a Reply